Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan alat bukti yang sah dalam proses penyidikan, ditemukan fakta hukum substantif bahwa pada pertengahan bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh tiga, bertempat di kediaman Saksi Eko Sarno di Desa Tegalsari, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo, Terdakwa Drs. Trisno Sucipto bin (alm) Samaun secara sadar dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penghinaan ringan terhadap Saksi Korban Fathul Andi Rizky Harahap. Perbuatan tersebut dimanifestasikan dalam bentuk serangan verbal secara lisan di hadapan sejumlah saksi, termasuk Saksi Eko Sarno dan Saksi Ari Yuni Setyawan, yang secara yuridis memenuhi kualifikasi locus "di muka umum" karena diucapkan dalam suatu pertemuan yang dapat diketahui dan didengar oleh pihak ketiga. Secara objektif (actos reus), Terdakwa telah melontarkan tuduhan-tuduhan degradatif yang tidak berbasis pada fakta empiris maupun putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap, antara lain menuduh Saksi Korban terlibat dalam peredaran gelap narkotika, menjalankan hubungan personal yang menyimpang dari norma sosial, serta memiliki sumber keuangan yang mencurigakan. Rangkaian kalimat tersebut secara substansial bukan merupakan bentuk kritik konstruktif atau penyampaian informasi demi kepentingan umum, melainkan murni merupakan serangan terhadap kehormatan (insuI§ dan nama baik (reputation) yang secara langsung merusak martabat kemanusiaan serta integritas sosial Saksi Korban di tengah masyarakat.
Bahwa secara subjektif, perbuatan Terdakwa telah memenuhi elemen kesengajaan (mens rea) dalam bentuk dolus directus, di mana Terdakwa memiliki kehendak bebas dan pengetahuan penuh (knowingly and willfully) bahwa ucapan-ucapannya tersebut akan menimbulkan rasa malu dan kerugian imateriil bagi Saksi Korban. Unsur kesengajaan ini diperkuat dengan fakta bahwa Terdakwa, yang secara profil merupakan seorang Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, seharusnya memiliki kapasitas intelektual untuk menyadari dampak hukum dari setiap pernyataannya di hadapan publik. Berdasarkan analisis ahli bahasa, diksi yang digunakan Terdakwa mengandung muatan peyoratif yang bertujuan untuk merendahkan, sementara ahli pidana menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan Terdakwa telah menggenapi unsur delik eenvoudige belediging atau penghinaan ringan. Akibat perbuatan tersebut, Saksi Korban mengalami degradasi kepercayaan sosial dan kerugian kehormatan yang nyata di lingkungan tempat tinggalnya. Oleh karena itu, perbuatan Terdakwa tersebut secara mutlak memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 436 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang berbunyi:
“Penghinaan yang tidak bersiat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik dimuka umum dengan lisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori ll.”