| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Menetapkan Tahun kelahiran Pemohon yang semula tertulis lahir pada tanggal 17 Februari 1988 yang benar adalah lahir pada tanggal 17 Februari 1989.
- Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah tahun kelahiran pemohon di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kabupaten Purworejo pada Akta Kelahiran Nomor 10.809/AK-TLB/2011, Kartu Kelurga Nomor 3306111907160005, Kartu Tanda Penduduk Nomor 1703145702880002, dan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) Nomor DN-03Ma0000098 yang semula tertulis lahir pada tanggal 17 Februari 1988 yang benar adalah lahir pada tanggal 17 Februari 1989.
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
DAN
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Purworejo melalui Hakim Pemeriksa perkara berpendapat lain mohon Penetapan seadil-adilnya. |