| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO
Jl. Pahlawan No. 1, Banyuurip, Purworejo 54171 Telp. (0275) 321040
www.kejari-purworejo.kejaksaan.go.id
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA: PDM-16/PREJO/Eku.2/07/2026
- IDENTITAS TERDAKWA:
|
Nama Lengkap
|
:
|
HAMZAH FAUZI Bin ENDANG KOMAR
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Tasikmalaya
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
26 Tahun / 08 Juli 2000
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
KP Pagaden, RT/RW : 003/002, Gunungsari, Kec. Sukaratu, Kab. Tasikmalaya, Kab. Jawa Barat.
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tidak Tamat)
|
- PENANGKAPAN :
Tidak dilakukan penangkapan oleh Penyidik.
- PENAHANAN:
|
Penyidik
|
:
|
Rutan Polres Purworejo, sejak tanggal 08 Juni 2026 sampai dengan tanggal 27 Juni 2026;
|
|
Perpanjangan PU
|
:
|
Rutan Polres Purworejo, sejak tanggal 28 Juni 2026 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2026.
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Kelas IIB Purworejo, sejak tanggal 07 Juli 2026 sampai dengan tanggal 26 Juli 2026.
|
- DAKWAAN:
Pertama :
Bahwa ia terdakwa HAMZAH FAUZI Bin ENDANG KOMAR pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2026 sekira pukul 22.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2026 atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Tentara Pelajar, tepatnya didepan SMA N 1 Purworejo yang beralamat di Kel. Pangenjurutengah, Kec. Purworejo, Kab. Purworejo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo yang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pukul 10.00 WIB sampai dengan sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa bersama dengan saksi DIMAS DWI PRAYITNO menghadiri hajatan nikahan di Desa Sumbersari, RT.01/RW.06, Kec. Banyuurip, Kab. Purworejo. Sesampainya di tempat hajatan terdakwa bersama dengan saksi DIMAS DWI PRAYITNO mengkonsumsi minuman keras beralkohol jenis ciu sampai dengan sekitar pukul 17.00 WIB. Selesai menghadiri hajatan kemudian terdakwa bersama saksi DIMAS DWI PRAYITNO dan teman-temannya melanjutkan untuk minum minuman beralkohol jenis ciu di rumah kontrakan terdakwa hingga pukul 19.00 WIB.----------------------------------------------------------
- Bahwa ketika waktu menunjukkan pukul 21.00 WIB kemudian saksi DIMAS DWI PRAYITNO bersama terdakwa berboncengan sepeda motor menuju ke tempat jualan yang berada di depan kantor Telkom Purworejo dengan maksud untuk membawa pulang mobil. Setelah sampai di depan kantor Telkom Purworejo keduanya kemudian melanjutkan berjualan tahu bulat sampai dengan barang jualan habis sekitar pukul 22.30 WIB. Selanjutnya terdakwa bersama saksi DIMAS DWI PRAYITNO bermaksud pulang ke rumah dengan menggunakan mobil jualan yaitu pick up Mitsubishi Colt T120 SS No. Pol : Z-8831-DJ. Terdakwa selanjutnya memegang setir untuk mengendarai pick up Mitsubishi Colt T120 SS No. Pol : Z-8831-DJ sedangkan saksi DIMAS DWI PRAYITNO duduk di kursi samping terdakwa.--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya terdakwa mengendarai Mitsubishi Colt T120 SS No. Pol : Z-8831-DJ dengan kecepatan 80 km/jam karena terdakwa sudah merasa lelah serta pusing akibat pengaruh minuman beralkohol sehingga ingin segera sampai kontrakan untuk berisitirahat. Terdakwa lalu mengemudi melewati jalan utama yaitu alun-alun Purworejo, bundaran depan Batalyon 412 belok kanan melewati depan RSUD dr. Tjitrowardojo dengan kecepatan 80 km/jam. Sesampainya di depan SMA N 1 Purworejo terdakwa yang tidak mampu mengendalikan laju kendaraan kemudian menabrak dari arah belakang korban SYAIFUL ISLAM yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio No. Pol : AA-4277-KL yang hendak putar balik di dekat rambu lalu lintas. Korban SYAIFUL ALAM kemudian terpental jatuh terseret menggores di aspal dari posisi benturan ke arah selatan serong ke barat jalan tepatnya berada di dekat trotoar depan Hotel Plaza sedangkan pick up Mitsubishi Colt T120 SS No. Pol : Z-8831-DJ masuk kedalam parit sebelah barat jalan tepatnya di sebelah selatan pintu masuk Hotel Plaza.-----------------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan korban SYAIFUL ALAM mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 445/01/VI/2026 tanggal 02 Juni 2026 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah dr. Tjitrowardojo dan di tanda tangani oleh dr. ARIEF BUDIARTO dengan kesimpulan penyebab perlukaan dimungkinkan terkena benturan benda tumpul yang mengakibatkan pasien death on arrival.--------------------------
- Bahwa visum et repertum tersebut juga dikuatkan dengan surat keterangan kematian Nomor : 400.7.3.1/SKM/728/V/2026 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah dr. Tjitrowardojo dan di tanda tangani oleh dr. ARIEF BUDIARTO menerangkan dengan sesungguhnya pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2026 jam 23.40 WIB SYAIFUL ALAM dinyatakan telah meninggal dunia.------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan tes kit alkohol melalui alat merek Drager Alcotes 7000 diperoleh hasil kadar Alkohol dalam tubuh terdakwa sebesar 0,55 mg/L.---------------
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua :
Bahwa ia terdakwa HAMZAH FAUZI Bin ENDANG KOMAR pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2026 sekira pukul 22.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2026 atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Tentara Pelajar, tepatnya didepan SMA N 1 Purworejo yang beralamat di Kel. Pangenjurutengah, Kec. Purworejo, Kab. Purworejo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “mengemudikan Kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa bersama dengan saksi DIMAS DWI PRAYITNO menghadiri hajatan nikahan di Desa Sumbersari, RT.01/RW.06, Kec. Banyuurip, Kab. Purworejo. Sesampainya di tempat hajatan terdakwa bersama dengan saksi DIMAS DWI PRAYITNO mengkonsumsi minuman keras beralkohol jenis ciu sampai dengan sekitar pukul 17.00 WIB. Selesai menghadiri hajatan kemudian terdakwa bersama saksi DIMAS DWI PRAYITNO dan teman-temannya melanjutkan untuk minum minuman beralkohol jenis ciu di rumah kontrakan terdakwa hingga pukul 19.00 WIB.----------------------------------------------------------
- Bahwa ketika waktu menunjukkan pukul 21.00 WIB kemudian saksi DIMAS DWI PRAYITNO bersama terdakwa berboncengan sepeda motor menuju ke tempat jualan yang berada di depan kantor Telkom Purworejo dengan maksud untuk membawa pulang mobil. Setelah sampai di depan kantor Telkom Purworejo keduanya kemudian melanjutkan berjualan tahu bulat sampai dengan barang jualan habis sekitar pukul 22.30 WIB. Selanjutnya terdakwa bersama saksi DIMAS DWI PRAYITNO bermaksud pulang ke rumah dengan menggunakan mobil jualan yaitu pick up Mitsubishi Colt T120 SS No. Pol : Z-8831-DJ. Terdakwa selanjutnya memegang setir untuk mengendarai pick up Mitsubishi Colt T120 SS No. Pol : Z-8831-DJ sedangkan saksi DIMAS DWI PRAYITNO duduk di kursi samping terdakwa.-------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya terdakwa mengendarai Mitsubishi Colt T120 SS No. Pol : Z-8831-DJ dengan kecepatan 80 km/jam melewati jalan utama yaitu alun-alun Purworejo, bundaran depan Batalyon 412 belok kanan melewati depan RSUD dr. Tjitrowardojo dengan kecepatan 80 km/jam. Sesampainya di depan SMA N 1 Purworejo terdakwa yang tidak mampu mengendalikan laju kendaraan kemudian menabrak dari arah belakang korban SYAIFUL ISLAM yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio No. Pol : AA-4277-KL yang hendak putar balik di dekat rambu lalu lintas. Korban SYAIFUL ALAM kemudian terpental jatuh terseret menggores di aspal dari posisi benturan ke arah selatan serong ke barat jalan tepatnya berada di dekat trotoar depan Hotel Plaza sedangkan pick up Mitsubishi Colt T120 SS No. Pol : Z-8831-DJ masuk kedalam parit sebelah barat jalan tepatnya di sebelah selatan pintu masuk Hotel Plaza.-----------------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan korban SYAIFUL ALAM mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 445/01/VI/2026 tanggal 02 Juni 2026 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah dr. Tjitrowardojo dan di tanda tangani oleh dr. ARIEF BUDIARTO dengan kesimpulan penyebab perlukaan dimungkinkan terkena benturan benda tumpul yang mengakibatkan pasien death on arrival.--------------------------
- Bahwa visum et repertum tersebut juga dikuatkan dengan surat keterangan kematian Nomor : 400.7.3.1/SKM/728/V/2026 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah dr. Tjitrowardojo dan di tanda tangani oleh dr. ARIEF BUDIARTO menerangkan dengan sesungguhnya pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2026 jam 23.40 WIB SYAIFUL ALAM dinyatakan telah meninggal dunia.------------------------------------------------------------------------
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Purworejo, 14 Juli 2026
Penuntut Umum
Hera Ayu Saputri, s.h.,m.h.
Ajun Jaksa
|