| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menetapkan nama DWI SEPTIANA lahir di Totoharjo, 6 September 1985, dan DUWI SEPTIANA lahir di Totoharjo, 6 September 1986 pada Dokumen Kependudukan serta Dokumen lainnya milik Pemohon adalah satu Orang Yang Sama;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan Penulisan tersebut pada Akta Kelahiran milik Pemohon melalui Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Purworejo.
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
DAN
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Purworejo Cq.Hakim Pemeriksa perkara berpendapat lain mohon Penetapan seadil-adilnya. |