| Advokat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | KUSUMA ARUM DEWA ANTARA, SH | JIMMY MARTHEN LALIHATU Bin LUDIK ALBERT LALIHATU (Alm) | | 2 | ASIH MUSTIKA PERTIWI, SH | JIMMY MARTHEN LALIHATU Bin LUDIK ALBERT LALIHATU (Alm) | | 3 | IS SUPRIYONO, S.H. | JIMMY MARTHEN LALIHATU Bin LUDIK ALBERT LALIHATU (Alm) | | 4 | JIHAN ROMADHONA NUSA, S.H | JIMMY MARTHEN LALIHATU Bin LUDIK ALBERT LALIHATU (Alm) | | 5 | Zuliono, S.H. | JIMMY MARTHEN LALIHATU Bin LUDIK ALBERT LALIHATU (Alm) |
|
| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO
Jl. Pahlawan No. 1 Purworejo
|
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
| |
|
|
|
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perkara : PDM – 17/PREJO/Enz.2/06/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
JIMMY MARTHEN LALIHATU Bin LUDIK ALBERT LALIHATU (Alm)
|
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Purworejo
|
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
47 Tahun / 28 Maret 1979
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki – laki
|
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Kelurahan Sindurjan Rt. 03 Rw. 06 Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
|
Karyawan Swasta
SMK (Tamat)
|
- PENANGKAPAN : Tanggal 23 April 2026.
- PENAHANAN :
|
|
:
|
Di Rutan, sejak tanggal 24 April 2026 s/d tanggal 13 Mei 2026.
|
- Diperpanjang oleh Penuntut Umum
|
:
|
Di Rutan, sejak tanggal 14 Mei 2026 s/d tanggal 22 Juni 2026.
|
- Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri
|
:
|
Di Rutan, sejak tanggal 23 Juni 2026 s/d tanggal 22 Juli 2026.
|
|
|
:
|
Di Rutan, sejak tanggal 30 Juni 2026 s/d tanggal 19 Juli 2026.
|
- DAKWAAN :
------- Bahwa Terdakwa JIMMY MARTHEN LALIHATU Bin LUDIK ALBERT LALIHATU (Alm), pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Kos Terdakwa Pondok Boro yang beralamat di Dusun Sumurdowo Rt. 05 Rw. 03 Kelurahan Purworejo Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhui standar dan/atau persyarataan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekitar pukul 18.00 Wib Saksi Amie Adi Sukenprie bersama dengan Saksi Burhan Rizqa Ashshiddiq selaku anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Purworejo mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran obat/ sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu disekitar jalan WR. Supratman Kabupaten Purworejo, selanjutnya Tim satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki – laki yang bernama Sdr. Anang Sapari yang sedang duduk di depan Toko Miguna yang beralamat di Kelurahan Baledono Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo. Kemudian Tim Satresnarkoba melakukan pemeriksaan dan penggledahan terhadap Saksi Anang Sapari yang mana ditemukan 2 (dua) plastik klip yang berisi 20 (dua puluh) butir pil warna putih dengan logo “Y” atau pil sapi yang dimasukkan kedalam bungkus rokok diplomat warna putih yang ditaruh didekat Saksi Anang Sapari kemudian Saksi Anang Sapari mengaku telah mendapatkan pil warna putih dengan logo “Y” atau pil sapi tersebut dari terdakwa dengan cara membeli secara langsung ke kos milik terdakwa pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekitar pukul 13.00 Wib di Kos Pondok Boro yang beralamat di Dusun Sumurdowo Rt. 05 Rw. 03 Kelurahan Purworejo Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo dengan jumlah 10 (sepuluh) plastik yang berisi 100 (seratus) butir seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya Tim Satresnarkoba melakukan pengembangan dan membawa Saksi Anang Sapari menuju kos terdakwa. Setelah sampai di kos terdakwa kemudian Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan terdakwa selanjutnya Tim Satresnarkoba melakukan introgasi kepada terdakwa apakah benar terdakwa yang mengedarkan pil warna putih dengan logo “Y” atau pil sapi sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Saksi Anang Sapari kemudian terdakwa membenarkan hal tersebut. Kemudian Tim Satresnarkoba melakukan pemeriksaan dan penggledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh Saksi Napso Watono dan Saksi Rokhadi yang mana ditemukan sebanyak 10 (sepuluh) plastik klip kecil yang berisi pil sapi dengan total 100 (seratus) butir disaku depan sebelah kiri celana jeans warna biru dengan merk mosley original denim. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Purworejo guna proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan pil warna putih dengan logo “Y” atau pil sapi tersebut dengan cara membeli dari Sdr. ASEP yang mana pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar bulan Desember tahun 2025 terdakwa dihubungi oleh Sdr. ASEP menanyakan kabar selanjutnya terdakwa menjawab jika saat ini terdakwa sedang menganggur. Kemudian Sdr. ASEP menawarkan “mau tidak berjualan pil sapi” selanjutnya terdakwa mengiyakan penawaran tersebut. Kemudian terdakwa membeli pil sapi kepada Sdr. ASEP sejumlah 500 (lima ratus) butir seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya Sdr. ASEP mengantar pil sapi tersebut ke kos terdakwa Pondok Boro yang beralamat di Dusun Sumurdowo Rt. 05 Rw. 03 Kelruahan Purworejo Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo. Kemudian pil sapi tersebut terdakwa jual kembali dengan kemasan 10 (Sepuluh) butir / plastiknya seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa sudah 5 (lima) kali membeli pil sapi tersebut dari Sdr. ASEP dengan jumlah yang sama yaitu 500 (lima ratus) butir setiap pembeliannya seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa bukanlah tenaga kesehatan atau ahli dibidang kesehatan dan terdakwa tidak ada memiliki ijin edar dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah NO.LAB : 1427/NOF/2026 tanggal 30 April 2026 dengan kesimpulan :
BB-3809/2026/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” diatas NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G.
------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana menurut Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan ---------------------------------------------
Purworejo, 08 Juli 2026
Penuntut Umum
Sinta Dian Ambarwati, S.H.
Jaksa Pratama
|