Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOREJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2026/PN Pwr SALEH 1.Andri Budiyanto
2.ERVINA SAFITRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2026/PN Pwr
Tanggal Surat Jumat, 22 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SALEH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SRI HANDONO, SH,SALEH
2YUNUS.S.H,M.H,C.Med,C.L.ASALEH
3MEGA PUTRI RAHAYU, S.H.SALEH
4SYAHRILLA ARKAN, S.HSALEH
5ADIB IZZA ALFAROBI, S.HSALEH
Tergugat
NoNama
1Andri Budiyanto
2ERVINA SAFITRI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1F.X FERIJANTO NUGROHO ,S.HAndri Budiyanto
2F.X FERIJANTO NUGROHO ,S.HERVINA SAFITRI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. PRIMAIR

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mengikat serta  berkekuatan hukum Surat Perjanjian Pembayaran Modal Usaha Karaoke Queen, yang dibuat oleh Penggugat dengan Para Tergugat, tertanggal 11 - 07- 2024;
  3. Menyatakan Para Tergugat telah Wanprestasi.
  4. Menghukum Para Tergugat dengan seketika dan tanpa syarat membayar hutang pokok sebesar  Rp. 252.821.600,- (Dua ratus Lima Puluh dua juta delapan ratus dua puluh satu ribu enam ratus rupiah);
  5. Menghukum Para Tergugat dengan seketika dan tanpa syarat membayar uang denda dan uang bunga yang ditotal dan dibulatkan sebesar  Rp. 141.807.000,- (Seratus empat puluh satu juta delapan ratus tujuh ribu rupiah);
  6. Menghukum Para Tergugat dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap untuk melunaskan seluruh pembayaranya , sedang  dalam hal Tergugat lalai membayar maka sah dan berharga serta mengikat terhadap obyek sita/Conservatoir beslag, terhadap sebidang tanah dan rumah sebagaimana SHM (elektronik) No 2182 luas ± 161 M2 atas nama Andri Budianto (Penggugat I) terletak di Desa Lugosobo Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo, dengan batas-batas yang tersebut didalamnya.
  7. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

 

  1. SUBSIDER

Atau apabila, Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan dengan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak