| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 25 Mei 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
18/Pdt.G/2026/PN Pwr |
| Tanggal Surat |
Jumat, 22 Mei 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | SRI HANDONO, SH, | SALEH | | 2 | YUNUS.S.H,M.H,C.Med,C.L.A | SALEH | | 3 | MEGA PUTRI RAHAYU, S.H. | SALEH | | 4 | SYAHRILLA ARKAN, S.H | SALEH | | 5 | ADIB IZZA ALFAROBI, S.H | SALEH |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Andri Budiyanto | | 2 | ERVINA SAFITRI |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | F.X FERIJANTO NUGROHO ,S.H | Andri Budiyanto | | 2 | F.X FERIJANTO NUGROHO ,S.H | ERVINA SAFITRI |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan mengikat serta berkekuatan hukum Surat Perjanjian Pembayaran Modal Usaha Karaoke Queen, yang dibuat oleh Penggugat dengan Para Tergugat, tertanggal 11 - 07- 2024;
- Menyatakan Para Tergugat telah Wanprestasi.
- Menghukum Para Tergugat dengan seketika dan tanpa syarat membayar hutang pokok sebesar Rp. 252.821.600,- (Dua ratus Lima Puluh dua juta delapan ratus dua puluh satu ribu enam ratus rupiah);
- Menghukum Para Tergugat dengan seketika dan tanpa syarat membayar uang denda dan uang bunga yang ditotal dan dibulatkan sebesar Rp. 141.807.000,- (Seratus empat puluh satu juta delapan ratus tujuh ribu rupiah);
- Menghukum Para Tergugat dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap untuk melunaskan seluruh pembayaranya , sedang dalam hal Tergugat lalai membayar maka sah dan berharga serta mengikat terhadap obyek sita/Conservatoir beslag, terhadap sebidang tanah dan rumah sebagaimana SHM (elektronik) No 2182 luas ± 161 M2 atas nama Andri Budianto (Penggugat I) terletak di Desa Lugosobo Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo, dengan batas-batas yang tersebut didalamnya.
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
- SUBSIDER
Atau apabila, Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan dengan seadil-adilnya. |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |