| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik;
- Menyatakan bahwa Terlawan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan tidak sah pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan atas objek sengketa yakni Sertipikat Hak Milik Nomor 04049/Pangenjurutengah Surat Ukur Nomor: 933/Pangenjurutengah /2006 dengan luas 236 m2 (dua ratus tiga puluh enam meter persegi) yang terletak di Kelurahan Pangenjurutengan, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo dan Sertifikat Hak Milik Nomor 04111/Pangenjurutengah Surat Ukur Nomor 01239/2009 dengan luas 134 m2 (seratus tiga puluh empat meter persegi) yang terletak di Kelurahan Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo;
- Menyatakan tidak sah pelaksanaan eksekusi yang dimohonkan oleh Turut Terlawan II atas objek sengketa yakni Sertipikat Hak Milik Nomor 04049/Pangenjurutengah Surat Ukur Nomor: 933/Pangenjurutengah /2006 dengan luas 236 m2 (dua ratus tiga puluh enam meter persegi) yang terletak di Kelurahan Pangenjurutengan, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo dan Sertifikat Hak Milik Nomor 04111/Pangenjurutengah Surat Ukur Nomor 01239/2009 dengan luas 134 m2 (seratus tiga puluh empat meter persegi) yang terletak di Kelurahan Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo;
- Menyatakan salah satu jaminan/agunan dapat meng cover sisa hutang pokok Para Pelawan kepada Terlawan yaitu SHM Nomor 04111/Pangenjurutengah Surat Ukur Nomor 01239/2009 dengan luas 134 M2 telah dipasang HT sebesar Rp 525.000.000,- (lima ratus dua puluh lima juta rupiah);
- Menghukum para Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh atas putusan a quo;
- Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et-bono). |