Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOREJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.B/2026/PN Pwr 1.Esa Setianingrum,S.H
2.ANTHONY RHOMADONA, S.H.
CHOIRUL INSANI Bin MUH SONEF Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 84/Pid.B/2026/PN Pwr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2697/PREJO/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Esa Setianingrum,S.H
2ANTHONY RHOMADONA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHOIRUL INSANI Bin MUH SONEF[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1KUSUMA ARUM DEWA ANTARA, SHCHOIRUL INSANI Bin MUH SONEF
2ASIH MUSTIKA PERTIWI, SHCHOIRUL INSANI Bin MUH SONEF
3IS SUPRIYONO, S.H.CHOIRUL INSANI Bin MUH SONEF
4JIHAN ROMADHONA NUSA, S.HCHOIRUL INSANI Bin MUH SONEF
5Zuliono, S.H.CHOIRUL INSANI Bin MUH SONEF
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH

KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO

Jl. Pahlawan No. 1, Banyuurip, Purworejo 54171 Telp. (0275) 321040 www.kejari-purworejo.kejaksaan.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA PDM-43/PREJO/Eoh.2/07/2026

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

CHOIRUL INSANI Bin MUH SONEF

Tempat lahir

:

Purworejo

Umur/tanggal lahir

:

24 Tahun / 24 Agustus 2001

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kelurahan Doplang RT 02 RW 04 Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

 

  1. Penahanan :

Riwayat Penahanan Rutan Terdakwa CHOIRUL INSANI Bin MUH SONEF

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

03 Juni 2026 s/d 22 Juni 2026

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

23 Juni 2026 s/d 01 Agustus 2026

 

3.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

29 Juli 2026 s/d 17 Agustus 2026

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

Pertama

--------- Bahwa ia terdakwa CHOIRUL INSANI Bin MUH SONEF pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekira pukul 03.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di halaman rumah orang tua saksi korban TEGAR PAMBUDI yang beralamat di Kali Kepuh RT. 002 RW. 002, Kelurahan Sindurjan, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan merampas nyawa orang lain, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 18.30 WIB, terdakwa menjemput saksi korban TEGAR PAMBUDI dengan berboncengan sepeda motor menuju warung Bogowonto yang beralamat di Kelurahan Pangenrejo, Kabupaten Purworejo karena janjian akan minum minuman keras bersama dengan teman-teman lainnya. Pada saat sampai di warung Bogowonto, sudah ada teman-teman terdakwa antara lain saksi KRISHNA WAHYU KURNIAWAN; saksi BIMO TRIYONO SETIAWAN; saksi VALLESIA VINDYA ANGELICA alias CACA; Sdr. RIO dan Sdr. JUNA, selanjutnya terdakwa, saksi korban TEGAR PAMBUDI; saksi KRISNA; saksi BIMO; saksi VALLESIA; Sdr. RIO dan Sdr. JUNA mengumpulkan iuran untuk membeli minuman keras, selanjutnya saksi korban TEGAR PAMBUDI pergi untuk membeli alkohol dan mengkonsumsi alkohol tersebut bersama-sama di Warung Bogowonto.

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekira pukul 00.00 WIB, terdakwa bersama saksi korban TEGAR PAMBUDI; saksi KRISNA; saksi BIMO dan saksi VALLESIA; Sdr. RIO dan Sdr. JUNA pergi dari warung Bogowonto menuju warung penjual alkohol di wilayah Pakis, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, untuk membeli alkohol, selanjutnya terdakwa bersama saksi korban TEGAR PAMBUDI; saksi KRISNA; saksi BIMO; saksi VALLESIA; Sdr. RIO dan Sdr. JUNA pergi menuju rumah saksi korban TEGAR PAMBUDI untuk kumpul dan nongkrong. Pada saat berada di rumah saksi korban TEGAR PAMBUDI tersebut, terdakwa pulang ke rumah terdakwa di daerah Doplang Kabupaten Purworejo untuk mengambil sebilah pisau bergagang warna putih dengan panjang kurang lebih 14 cm dari dapur rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa kembali lagi ke rumah saksi korban TEGAR PAMBUDI dan berkumpul bersama teman-teman.

Bahwa terdakwa bersama saksi korban TEGAR PAMBUDI; saksi KRISNA; saksi BIMO dan saksi VALLESIA; Sdr. RIO dan Sdr. JUNA pergi bersama-sama menuju tempat pembuangan sampah di wilayah Kali Kepuh, Kelurahan Sindurjan, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, yang berada di tengah area persawahan untuk mengkonsumsi alkohol bersama yang sebelumnya telah dibeli, kemudian sekira pukul 03.00 WIB, terdakwa bersama saksi korban TEGAR PAMBUDI; saksi KRISNA; saksi BIMO dan saksi VALLESIA; Sdr. RIO dan Sdr. JUNA pergi menuju ke rumah saksi korban TEGAR PAMBUDI untuk nongkrong di halaman rumah saksi korban TEGAR PAMBUDI, selanjutnya saksi KRISNA; saksi BIMO dan saksi VALLESIA; Sdr. RIO dan Sdr. JUNA pulang meninggalkan rumah saksi korban TEGAR PAMBUDI, sehingga di halaman rumah saksi korban TEGAR PAMBUDI hanya ada terdakwa dan saksi korban TEGAR PAMBUDI. Pada saat itu terdakwa dan saksi korban TEGAR PAMBUDI terlibat cekcok mulut karena terdakwa merasa tersinggung dengan perbuatan saksi korban TEGAR PAMBUDI yang dianggap terdakwa telah mempermalukan dan menjelek-jelekkan terdakwa di hadapan teman-teman terdakwa, sehingga terdakwa merasa emosi.

Bahwa pada saat terjadi cekcok mulut di halaman rumah saksi korban TEGAR PAMBUDI, posisi terdakwa sedang duduk di atas sepeda motor, sedangkan saksi korban TEGAR PAMBUDI berada di depan terdakwa dengan posisi berdiri dalam jarak yang dekat dengan terdakwa, saksi korban TEGAR PAMBUDI sambil menyenggol-nyenggol tubuh terdakwa, hingga terdakwa bersama sepeda motor yang terdakwa duduki akhirnya terjatuh atau ambruk, kemudian terdakwa mengambil sebilah pisau yang sebelumnya terdakwa letakkan di dashboard sepeda motor, kemudian terdakwa berdiri dan langsung menusukkan pisau tersebut ke arah bagian organ vital saksi korban TEGAR PAMBUDI yaitu bagian perut saksi korban TEGAR PAMBUDI sebanyak 2 kali, yaitu mengenai bagian perut sebelah kanan dan bagian perut sebelah kiri saksi korban TEGAR PAMBUDI.

Bahwa dalam kondisi berlumuran darah, saksi korban TEGAR PAMBUDI masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu sambil berteriak meminta pertolongan, selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan halaman rumah saksi korban TEGAR PAMBUDI dengan mengendarai sepeda motor.      

Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/V/V/2026 tanggal 25 Mei 2026 yang ditandatangani oleh dr LAILY SOFIANA RISMAWANTI, Sp.B, dokter spesialis bedah pada RSUD dr. Tjitrowardojo, pemeriksaan pasien atas nama TEGAR PAMBUDI dengan kesimpulan penyebab perlukaan diakibatkan karena tusukan benda tajam, setelah dilakukan pemeriksaan di IGD pasien dirujuk rawat inap.

Bahwa berdasarkan keterangan ahli dr. LAILY SOFIANA RISMAWANTI, Sp.B dokter yang malakukan operasi terhadap saksi korban TEGAR PAMBUDI berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan ilmu kedokteran, luka yang dialami oleh pasien atas nama TEGAR PAMBUDI Bin WAGEYONO termasuk luka berat yang berpotensi menimbulkan kecacatan permanen. Adapun dasar pertimbangan medis dalam menentukan klasifikasi atau derajat luka tersebut yaitu karena luka di dinding perut yang berpotensi infeksi karena terdapat kebocoran usus dan jika tidak terkena infeksipun bekasnya akan ada seumur hidup.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 Ayat (1) Jo Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------------------------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------------

 

Kedua

Primair

---------- Bahwa ia terdakwa CHOIRUL INSANI Bin MUH SONEF pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekira pukul 03.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di halaman rumah orang tua saksi korban TEGAR PAMBUDI yang beralamat di Kali Kepuh RT. 002 RW. 002, Kelurahan Sindurjan, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka berat, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut: -----------------

Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 18.30 WIB, terdakwa menjemput saksi korban TEGAR PAMBUDI dengan berboncengan sepeda motor menuju warung Bogowonto yang beralamat di Kelurahan Pangenrejo, Kabupaten Purworejo karena janjian akan minum minuman keras bersama dengan teman-teman lainnya. Pada saat sampai di warung Bogowonto, sudah ada teman-teman terdakwa antara lain saksi KRISHNA WAHYU KURNIAWAN; saksi BIMO TRIYONO SETIAWAN; saksi VALLESIA VINDYA ANGELICA alias CACA; Sdr. RIO dan Sdr. JUNA, selanjutnya terdakwa, saksi korban TEGAR PAMBUDI; saksi KRISNA; saksi BIMO; saksi VALLESIA; Sdr. RIO dan Sdr. JUNA mengumpulkan iuran untuk membeli minuman keras, selanjutnya saksi korban TEGAR PAMBUDI pergi untuk membeli alkohol dan mengkonsumsi alkohol tersebut bersama-sama di Warung Bogowonto.

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekira pukul 00.00 WIB, terdakwa bersama saksi korban TEGAR PAMBUDI; saksi KRISNA; saksi BIMO dan saksi VALLESIA; Sdr. RIO dan Sdr. JUNA pergi dari warung Bogowonto menuju warung penjual alkohol di wilayah Pakis, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, untuk membeli alkohol, selanjutnya terdakwa bersama saksi korban TEGAR PAMBUDI; saksi KRISNA; saksi BIMO; saksi VALLESIA; Sdr. RIO dan Sdr. JUNA pergi ke rumah saksi korban TEGAR PAMBUDI untuk kumpul dan nongkrong. Pada saat berada di rumah saksi korban TEGAR PAMBUDI tersebut, terdakwa pulang ke rumah terdakwa di daerah Doplang Kabupaten Purworejo untuk mengambil sebilah pisau bergagang warna putih dengan panjang kurang lebih 14 cm dari dapur rumah terdakwa karena terdakwa ingin memberikan pelajaran kepada saksi korban TEGAR PAMBUDI karena terdakwa merasa tersinggung dan emosi kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa kembali lagi ke rumah saksi korban TEGAR PAMBUDI dan berkumpul bersama teman-teman.

Bahwa terdakwa bersama saksi korban TEGAR PAMBUDI; saksi KRISNA; saksi BIMO; saksi VALLESIA Sdr. RIO dan Sdr. JUNA pergi bersama-sama menuju tempat pembuangan sampah di wilayah Kali Kepuh, Kelurahan Sindurjan, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, yang berada di tengah area persawahan untuk mengkonsumsi alkohol bersama yang sebelumnya telah dibeli, kemudian sekira pukul 03.00 WIB, terdakwa bersama saksi korban TEGAR PAMBUDI; saksi KRISNA; saksi BIMO dan saksi VALLESIA; Sdr. RIO dan Sdr. JUNA pergi menuju ke rumah saksi korban TEGAR PAMBUDI untuk nongkrong di halaman rumah saksi korban TEGAR PAMBUDI, selanjutnya saksi KRISNA; saksi BIMO dan saksi VALLESIA; Sdr. RIO dan Sdr. JUNA pulang meninggalkan rumah saksi korban TEGAR PAMBUDI, sehingga di halaman rumah saksi korban TEGAR PAMBUDI hanya ada terdakwa dan saksi korban TEGAR PAMBUDI. Pada saat itu terdakwa dan saksi korban TEGAR PAMBUDI terlibat cekcok mulut karena terdakwa merasa tersinggung dengan perbuatan saksi korban TEGAR PAMBUDI yang dianggap terdakwa telah mempermalukan dan menjelek-jelekkan terdakwa di hadapan teman-teman terdakwa, sehingga terdakwa merasa emosi.

Bahwa pada saat terjadi cekcok mulut di halaman rumah saksi korban TEGAR PAMBUDI, posisi terdakwa sedang duduk di atas sepeda motor, sedangkan saksi korban TEGAR PAMBUDI berada di depan terdakwa dengan posisi berdiri dalam jarak yang dekat dengan terdakwa, saksi korban TEGAR PAMBUDI sambil menyenggol-nyenggol tubuh terdakwa, hingga terdakwa bersama sepeda motor yang terdakwa duduki akhirnya terjatuh atau ambruk, kemudian terdakwa mengambil sebilah pisau yang sebelumnya terdakwa letakkan di dashboard sepeda motor, kemudian terdakwa berdiri dan langsung menusukkan pisau tersebut ke arah bagian organ vital saksi korban TEGAR PAMBUDI yaitu bagian perut saksi korban TEGAR PAMBUDI sebanyak 2 kali, yaitu mengenai bagian perut sebelah kanan dan bagian perut sebelah kiri saksi korban TEGAR PAMBUDI.

Bahwa dalam kondisi berlumuran darah, saksi korban TEGAR PAMBUDI masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu sambil berteriak meminta pertolongan, selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan halaman rumah saksi korban TEGAR PAMBUDI dengan mengendarai sepeda motor.      

Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/V/V/2026 tanggal 25 Mei 2026 yang ditandatangani oleh dr LAILY SOFIANA RISMAWANTI, Sp.B, dokter spesialis bedah pada RSUD dr. Tjitrowardojo, pemeriksaan pasien atas nama TEGAR PAMBUDI dengan kesimpulan penyebab perlukaan diakibatkan karena tusukan benda tajam, setelah dilakukan pemeriksaan di IGD pasien dirujuk rawat inap.

Bahwa berdasarkan keterangan ahli dr. LAILY SOFIANA RISMAWANTI, Sp.B dokter yang malakukan operasi terhadap saksi korban TEGAR PAMBUDI berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan ilmu kedokteran, luka yang dialami oleh pasien atas nama TEGAR PAMBUDI Bin WAGEYONO termasuk luka berat yang berpotensi menimbulkan kecacatan permanen. Adapun dasar pertimbangan medis dalam menentukan klasifikasi atau derajat luka tersebut yaitu karena luka di dinding perut yang berpotensi infeksi karena terdapat kebocoran usus dan jika tidak terkena infeksipun bekasnya akan ada seumur hidup.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 467 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------

 

Subsidiair

---------- Bahwa ia terdakwa CHOIRUL INSANI Bin MUH SONEF pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekira pukul 03.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di halaman rumah orang tua saksi korban TEGAR PAMBUDI yang beralamat di Kali Kepuh RT. 002 RW. 002, Kelurahan Sindurjan, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut: -----------------------------------------------------

Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 18.30 WIB, terdakwa menjemput saksi korban TEGAR PAMBUDI dengan berboncengan sepeda motor menuju warung Bogowonto yang beralamat di Kelurahan Pangenrejo, Kabupaten Purworejo karena janjian akan minum minuman keras bersama dengan teman-teman lainnya. Pada saat sampai di warung Bogowonto, sudah ada teman-teman terdakwa antara lain saksi KRISHNA WAHYU KURNIAWAN; saksi BIMO TRIYONO SETIAWAN; saksi VALLESIA VINDYA ANGELICA alias CACA; Sdr. RIO dan Sdr. JUNA, selanjutnya terdakwa, saksi korban TEGAR PAMBUDI; saksi KRISNA; saksi BIMO; saksi VALLESIA; Sdr. RIO dan Sdr. JUNA mengumpulkan iuran untuk membeli minuman keras, selanjutnya saksi korban TEGAR PAMBUDI pergi untuk membeli alkohol dan mengkonsumsi alkohol tersebut bersama-sama di Warung Bogowonto.

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekira pukul 00.00 WIB, terdakwa bersama saksi korban TEGAR PAMBUDI; saksi KRISNA; saksi BIMO dan saksi VALLESIA; Sdr. RIO dan Sdr. JUNA pergi dari warung Bogowonto menuju warung penjual alkohol di wilayah Pakis, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, untuk membeli alkohol, selanjutnya terdakwa bersama saksi korban TEGAR PAMBUDI; saksi KRISNA; saksi BIMO; saksi VALLESIA; Sdr. RIO dan Sdr. JUNA pergi ke rumah saksi korban TEGAR PAMBUDI untuk kumpul dan nongkrong. Pada saat berada di rumah saksi korban TEGAR PAMBUDI tersebut, terdakwa pulang ke rumah terdakwa di daerah Doplang Kabupaten Purworejo untuk mengambil sebilah pisau bergagang warna putih dengan panjang kurang lebih 14 cm dari dapur rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa kembali lagi ke rumah saksi korban TEGAR PAMBUDI dan berkumpul bersama teman-teman.

Bahwa terdakwa bersama saksi korban TEGAR PAMBUDI; saksi KRISNA; saksi BIMO; saksi VALLESIA Sdr. RIO dan Sdr. JUNA pergi bersama-sama menuju tempat pembuangan sampah di wilayah Kali Kepuh, Kelurahan Sindurjan, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, yang berada di tengah area persawahan untuk mengkonsumsi alkohol bersama yang sebelumnya telah dibeli, kemudian sekira pukul 03.00 WIB, terdakwa bersama saksi korban TEGAR PAMBUDI; saksi KRISNA; saksi BIMO dan saksi VALLESIA; Sdr. RIO dan Sdr. JUNA pergi menuju ke rumah saksi korban TEGAR PAMBUDI untuk nongkrong di halaman rumah saksi korban TEGAR PAMBUDI, selanjutnya saksi KRISNA; saksi BIMO dan saksi VALLESIA; Sdr. RIO dan Sdr. JUNA pulang meninggalkan rumah saksi korban TEGAR PAMBUDI, sehingga di halaman rumah saksi korban TEGAR PAMBUDI hanya ada terdakwa dan saksi korban TEGAR PAMBUDI. Pada saat itu terdakwa dan saksi korban TEGAR PAMBUDI terlibat cekcok mulut karena terdakwa merasa tersinggung dengan perbuatan saksi korban TEGAR PAMBUDI yang dianggap terdakwa telah mempermalukan dan menjelek-jelekkan terdakwa di hadapan teman-teman terdakwa, sehingga terdakwa merasa emosi.

Bahwa pada saat terjadi cekcok mulut di halaman rumah saksi korban TEGAR PAMBUDI, posisi terdakwa sedang duduk di atas sepeda motor, sedangkan saksi korban TEGAR PAMBUDI berada di depan terdakwa dengan posisi berdiri dalam jarak yang dekat dengan terdakwa, saksi korban TEGAR PAMBUDI sambil menyenggol-nyenggol tubuh terdakwa, hingga terdakwa bersama sepeda motor yang terdakwa duduki akhirnya terjatuh atau ambruk, kemudian terdakwa mengambil sebilah pisau yang sebelumnya terdakwa letakkan di dashboard sepeda motor, kemudian terdakwa berdiri dan langsung menusukkan pisau tersebut ke arah bagian organ vital saksi korban TEGAR PAMBUDI yaitu bagian perut saksi korban TEGAR PAMBUDI sebanyak 2 kali, yaitu mengenai bagian perut sebelah kanan dan bagian perut sebelah kiri saksi korban TEGAR PAMBUDI.

Bahwa dalam kondisi berlumuran darah, saksi korban TEGAR PAMBUDI masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu sambil berteriak meminta pertolongan, selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan halaman rumah saksi korban TEGAR PAMBUDI dengan mengendarai sepeda motor.      

Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/V/V/2026 tanggal 25 Mei 2026 yang ditandatangani oleh dr LAILY SOFIANA RISMAWANTI, Sp.B, dokter spesialis bedah pada RSUD dr. Tjitrowardojo, pemeriksaan pasien atas nama TEGAR PAMBUDI dengan kesimpulan penyebab perlukaan diakibatkan karena tusukan benda tajam, setelah dilakukan pemeriksaan di IGD pasien dirujuk rawat inap.

Bahwa berdasarkan keterangan ahli dr. LAILY SOFIANA RISMAWANTI, Sp.B dokter yang malakukan operasi terhadap saksi korban TEGAR PAMBUDI berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan ilmu kedokteran, luka yang dialami oleh pasien atas nama TEGAR PAMBUDI Bin WAGEYONO termasuk luka berat yang berpotensi menimbulkan kecacatan permanen. Adapun dasar pertimbangan medis dalam menentukan klasifikasi atau derajat luka tersebut yaitu karena luka di dinding perut yang berpotensi infeksi karena terdapat kebocoran usus dan jika tidak terkena infeksipun bekasnya akan ada seumur hidup.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------

 

 

 

Purworejo, 06 Agustus 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ESA SETIANINGRUM, SH.

Jaksa Muda

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya