| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 84/Pid.B/2026/PN Pwr | 1.Esa Setianingrum,S.H 2.ANTHONY RHOMADONA, S.H. |
CHOIRUL INSANI Bin MUH SONEF | Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Agu. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pembunuhan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 84/Pid.B/2026/PN Pwr | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 06 Agu. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2697/PREJO/Eoh.2/08/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR REG. PERKARA PDM-43/PREJO/Eoh.2/07/2026
Pertama --------- Bahwa ia terdakwa CHOIRUL INSANI Bin MUH SONEF pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekira pukul 03.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di halaman rumah orang tua saksi korban TEGAR PAMBUDI yang beralamat di Kali Kepuh RT. 002 RW. 002, Kelurahan Sindurjan, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan merampas nyawa orang lain, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 18.30 WIB, terdakwa menjemput saksi korban TEGAR PAMBUDI dengan berboncengan sepeda motor menuju warung Bogowonto yang beralamat di Kelurahan Pangenrejo, Kabupaten Purworejo karena janjian akan minum minuman keras bersama dengan teman-teman lainnya. Pada saat sampai di warung Bogowonto, sudah ada teman-teman terdakwa antara lain saksi KRISHNA WAHYU KURNIAWAN; saksi BIMO TRIYONO SETIAWAN; saksi VALLESIA VINDYA ANGELICA alias CACA; Sdr. RIO dan Sdr. JUNA, selanjutnya terdakwa, saksi korban TEGAR PAMBUDI; saksi KRISNA; saksi BIMO; saksi VALLESIA; Sdr. RIO dan Sdr. JUNA mengumpulkan iuran untuk membeli minuman keras, selanjutnya saksi korban TEGAR PAMBUDI pergi untuk membeli alkohol dan mengkonsumsi alkohol tersebut bersama-sama di Warung Bogowonto. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekira pukul 00.00 WIB, terdakwa bersama saksi korban TEGAR PAMBUDI; saksi KRISNA; saksi BIMO dan saksi VALLESIA; Sdr. RIO dan Sdr. JUNA pergi dari warung Bogowonto menuju warung penjual alkohol di wilayah Pakis, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, untuk membeli alkohol, selanjutnya terdakwa bersama saksi korban TEGAR PAMBUDI; saksi KRISNA; saksi BIMO; saksi VALLESIA; Sdr. RIO dan Sdr. JUNA pergi menuju rumah saksi korban TEGAR PAMBUDI untuk kumpul dan nongkrong. Pada saat berada di rumah saksi korban TEGAR PAMBUDI tersebut, terdakwa pulang ke rumah terdakwa di daerah Doplang Kabupaten Purworejo untuk mengambil sebilah pisau bergagang warna putih dengan panjang kurang lebih 14 cm dari dapur rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa kembali lagi ke rumah saksi korban TEGAR PAMBUDI dan berkumpul bersama teman-teman. Bahwa terdakwa bersama saksi korban TEGAR PAMBUDI; saksi KRISNA; saksi BIMO dan saksi VALLESIA; Sdr. RIO dan Sdr. JUNA pergi bersama-sama menuju tempat pembuangan sampah di wilayah Kali Kepuh, Kelurahan Sindurjan, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, yang berada di tengah area persawahan untuk mengkonsumsi alkohol bersama yang sebelumnya telah dibeli, kemudian sekira pukul 03.00 WIB, terdakwa bersama saksi korban TEGAR PAMBUDI; saksi KRISNA; saksi BIMO dan saksi VALLESIA; Sdr. RIO dan Sdr. JUNA pergi menuju ke rumah saksi korban TEGAR PAMBUDI untuk nongkrong di halaman rumah saksi korban TEGAR PAMBUDI, selanjutnya saksi KRISNA; saksi BIMO dan saksi VALLESIA; Sdr. RIO dan Sdr. JUNA pulang meninggalkan rumah saksi korban TEGAR PAMBUDI, sehingga di halaman rumah saksi korban TEGAR PAMBUDI hanya ada terdakwa dan saksi korban TEGAR PAMBUDI. Pada saat itu terdakwa dan saksi korban TEGAR PAMBUDI terlibat cekcok mulut karena terdakwa merasa tersinggung dengan perbuatan saksi korban TEGAR PAMBUDI yang dianggap terdakwa telah mempermalukan dan menjelek-jelekkan terdakwa di hadapan teman-teman terdakwa, sehingga terdakwa merasa emosi. Bahwa pada saat terjadi cekcok mulut di halaman rumah saksi korban TEGAR PAMBUDI, posisi terdakwa sedang duduk di atas sepeda motor, sedangkan saksi korban TEGAR PAMBUDI berada di depan terdakwa dengan posisi berdiri dalam jarak yang dekat dengan terdakwa, saksi korban TEGAR PAMBUDI sambil menyenggol-nyenggol tubuh terdakwa, hingga terdakwa bersama sepeda motor yang terdakwa duduki akhirnya terjatuh atau ambruk, kemudian terdakwa mengambil sebilah pisau yang sebelumnya terdakwa letakkan di dashboard sepeda motor, kemudian terdakwa berdiri dan langsung menusukkan pisau tersebut ke arah bagian organ vital saksi korban TEGAR PAMBUDI yaitu bagian perut saksi korban TEGAR PAMBUDI sebanyak 2 kali, yaitu mengenai bagian perut sebelah kanan dan bagian perut sebelah kiri saksi korban TEGAR PAMBUDI. Bahwa dalam kondisi berlumuran darah, saksi korban TEGAR PAMBUDI masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu sambil berteriak meminta pertolongan, selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan halaman rumah saksi korban TEGAR PAMBUDI dengan mengendarai sepeda motor. Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/V/V/2026 tanggal 25 Mei 2026 yang ditandatangani oleh dr LAILY SOFIANA RISMAWANTI, Sp.B, dokter spesialis bedah pada RSUD dr. Tjitrowardojo, pemeriksaan pasien atas nama TEGAR PAMBUDI dengan kesimpulan penyebab perlukaan diakibatkan karena tusukan benda tajam, setelah dilakukan pemeriksaan di IGD pasien dirujuk rawat inap. Bahwa berdasarkan keterangan ahli dr. LAILY SOFIANA RISMAWANTI, Sp.B dokter yang malakukan operasi terhadap saksi korban TEGAR PAMBUDI berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan ilmu kedokteran, luka yang dialami oleh pasien atas nama TEGAR PAMBUDI Bin WAGEYONO termasuk luka berat yang berpotensi menimbulkan kecacatan permanen. Adapun dasar pertimbangan medis dalam menentukan klasifikasi atau derajat luka tersebut yaitu karena luka di dinding perut yang berpotensi infeksi karena terdapat kebocoran usus dan jika tidak terkena infeksipun bekasnya akan ada seumur hidup. -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 Ayat (1) Jo Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------------
Kedua Primair ---------- Bahwa ia terdakwa CHOIRUL INSANI Bin MUH SONEF pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekira pukul 03.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di halaman rumah orang tua saksi korban TEGAR PAMBUDI yang beralamat di Kali Kepuh RT. 002 RW. 002, Kelurahan Sindurjan, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka berat, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut: ----------------- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 18.30 WIB, terdakwa menjemput saksi korban TEGAR PAMBUDI dengan berboncengan sepeda motor menuju warung Bogowonto yang beralamat di Kelurahan Pangenrejo, Kabupaten Purworejo karena janjian akan minum minuman keras bersama dengan teman-teman lainnya. Pada saat sampai di warung Bogowonto, sudah ada teman-teman terdakwa antara lain saksi KRISHNA WAHYU KURNIAWAN; saksi BIMO TRIYONO SETIAWAN; saksi VALLESIA VINDYA ANGELICA alias CACA; Sdr. RIO dan Sdr. JUNA, selanjutnya terdakwa, saksi korban TEGAR PAMBUDI; saksi KRISNA; saksi BIMO; saksi VALLESIA; Sdr. RIO dan Sdr. JUNA mengumpulkan iuran untuk membeli minuman keras, selanjutnya saksi korban TEGAR PAMBUDI pergi untuk membeli alkohol dan mengkonsumsi alkohol tersebut bersama-sama di Warung Bogowonto. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekira pukul 00.00 WIB, terdakwa bersama saksi korban TEGAR PAMBUDI; saksi KRISNA; saksi BIMO dan saksi VALLESIA; Sdr. RIO dan Sdr. JUNA pergi dari warung Bogowonto menuju warung penjual alkohol di wilayah Pakis, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, untuk membeli alkohol, selanjutnya terdakwa bersama saksi korban TEGAR PAMBUDI; saksi KRISNA; saksi BIMO; saksi VALLESIA; Sdr. RIO dan Sdr. JUNA pergi ke rumah saksi korban TEGAR PAMBUDI untuk kumpul dan nongkrong. Pada saat berada di rumah saksi korban TEGAR PAMBUDI tersebut, terdakwa pulang ke rumah terdakwa di daerah Doplang Kabupaten Purworejo untuk mengambil sebilah pisau bergagang warna putih dengan panjang kurang lebih 14 cm dari dapur rumah terdakwa karena terdakwa ingin memberikan pelajaran kepada saksi korban TEGAR PAMBUDI karena terdakwa merasa tersinggung dan emosi kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa kembali lagi ke rumah saksi korban TEGAR PAMBUDI dan berkumpul bersama teman-teman. Bahwa terdakwa bersama saksi korban TEGAR PAMBUDI; saksi KRISNA; saksi BIMO; saksi VALLESIA Sdr. RIO dan Sdr. JUNA pergi bersama-sama menuju tempat pembuangan sampah di wilayah Kali Kepuh, Kelurahan Sindurjan, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, yang berada di tengah area persawahan untuk mengkonsumsi alkohol bersama yang sebelumnya telah dibeli, kemudian sekira pukul 03.00 WIB, terdakwa bersama saksi korban TEGAR PAMBUDI; saksi KRISNA; saksi BIMO dan saksi VALLESIA; Sdr. RIO dan Sdr. JUNA pergi menuju ke rumah saksi korban TEGAR PAMBUDI untuk nongkrong di halaman rumah saksi korban TEGAR PAMBUDI, selanjutnya saksi KRISNA; saksi BIMO dan saksi VALLESIA; Sdr. RIO dan Sdr. JUNA pulang meninggalkan rumah saksi korban TEGAR PAMBUDI, sehingga di halaman rumah saksi korban TEGAR PAMBUDI hanya ada terdakwa dan saksi korban TEGAR PAMBUDI. Pada saat itu terdakwa dan saksi korban TEGAR PAMBUDI terlibat cekcok mulut karena terdakwa merasa tersinggung dengan perbuatan saksi korban TEGAR PAMBUDI yang dianggap terdakwa telah mempermalukan dan menjelek-jelekkan terdakwa di hadapan teman-teman terdakwa, sehingga terdakwa merasa emosi. Bahwa pada saat terjadi cekcok mulut di halaman rumah saksi korban TEGAR PAMBUDI, posisi terdakwa sedang duduk di atas sepeda motor, sedangkan saksi korban TEGAR PAMBUDI berada di depan terdakwa dengan posisi berdiri dalam jarak yang dekat dengan terdakwa, saksi korban TEGAR PAMBUDI sambil menyenggol-nyenggol tubuh terdakwa, hingga terdakwa bersama sepeda motor yang terdakwa duduki akhirnya terjatuh atau ambruk, kemudian terdakwa mengambil sebilah pisau yang sebelumnya terdakwa letakkan di dashboard sepeda motor, kemudian terdakwa berdiri dan langsung menusukkan pisau tersebut ke arah bagian organ vital saksi korban TEGAR PAMBUDI yaitu bagian perut saksi korban TEGAR PAMBUDI sebanyak 2 kali, yaitu mengenai bagian perut sebelah kanan dan bagian perut sebelah kiri saksi korban TEGAR PAMBUDI. Bahwa dalam kondisi berlumuran darah, saksi korban TEGAR PAMBUDI masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu sambil berteriak meminta pertolongan, selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan halaman rumah saksi korban TEGAR PAMBUDI dengan mengendarai sepeda motor. Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/V/V/2026 tanggal 25 Mei 2026 yang ditandatangani oleh dr LAILY SOFIANA RISMAWANTI, Sp.B, dokter spesialis bedah pada RSUD dr. Tjitrowardojo, pemeriksaan pasien atas nama TEGAR PAMBUDI dengan kesimpulan penyebab perlukaan diakibatkan karena tusukan benda tajam, setelah dilakukan pemeriksaan di IGD pasien dirujuk rawat inap. Bahwa berdasarkan keterangan ahli dr. LAILY SOFIANA RISMAWANTI, Sp.B dokter yang malakukan operasi terhadap saksi korban TEGAR PAMBUDI berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan ilmu kedokteran, luka yang dialami oleh pasien atas nama TEGAR PAMBUDI Bin WAGEYONO termasuk luka berat yang berpotensi menimbulkan kecacatan permanen. Adapun dasar pertimbangan medis dalam menentukan klasifikasi atau derajat luka tersebut yaitu karena luka di dinding perut yang berpotensi infeksi karena terdapat kebocoran usus dan jika tidak terkena infeksipun bekasnya akan ada seumur hidup. --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 467 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------
Subsidiair ---------- Bahwa ia terdakwa CHOIRUL INSANI Bin MUH SONEF pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekira pukul 03.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di halaman rumah orang tua saksi korban TEGAR PAMBUDI yang beralamat di Kali Kepuh RT. 002 RW. 002, Kelurahan Sindurjan, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut: ----------------------------------------------------- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 18.30 WIB, terdakwa menjemput saksi korban TEGAR PAMBUDI dengan berboncengan sepeda motor menuju warung Bogowonto yang beralamat di Kelurahan Pangenrejo, Kabupaten Purworejo karena janjian akan minum minuman keras bersama dengan teman-teman lainnya. Pada saat sampai di warung Bogowonto, sudah ada teman-teman terdakwa antara lain saksi KRISHNA WAHYU KURNIAWAN; saksi BIMO TRIYONO SETIAWAN; saksi VALLESIA VINDYA ANGELICA alias CACA; Sdr. RIO dan Sdr. JUNA, selanjutnya terdakwa, saksi korban TEGAR PAMBUDI; saksi KRISNA; saksi BIMO; saksi VALLESIA; Sdr. RIO dan Sdr. JUNA mengumpulkan iuran untuk membeli minuman keras, selanjutnya saksi korban TEGAR PAMBUDI pergi untuk membeli alkohol dan mengkonsumsi alkohol tersebut bersama-sama di Warung Bogowonto. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekira pukul 00.00 WIB, terdakwa bersama saksi korban TEGAR PAMBUDI; saksi KRISNA; saksi BIMO dan saksi VALLESIA; Sdr. RIO dan Sdr. JUNA pergi dari warung Bogowonto menuju warung penjual alkohol di wilayah Pakis, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, untuk membeli alkohol, selanjutnya terdakwa bersama saksi korban TEGAR PAMBUDI; saksi KRISNA; saksi BIMO; saksi VALLESIA; Sdr. RIO dan Sdr. JUNA pergi ke rumah saksi korban TEGAR PAMBUDI untuk kumpul dan nongkrong. Pada saat berada di rumah saksi korban TEGAR PAMBUDI tersebut, terdakwa pulang ke rumah terdakwa di daerah Doplang Kabupaten Purworejo untuk mengambil sebilah pisau bergagang warna putih dengan panjang kurang lebih 14 cm dari dapur rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa kembali lagi ke rumah saksi korban TEGAR PAMBUDI dan berkumpul bersama teman-teman. Bahwa terdakwa bersama saksi korban TEGAR PAMBUDI; saksi KRISNA; saksi BIMO; saksi VALLESIA Sdr. RIO dan Sdr. JUNA pergi bersama-sama menuju tempat pembuangan sampah di wilayah Kali Kepuh, Kelurahan Sindurjan, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, yang berada di tengah area persawahan untuk mengkonsumsi alkohol bersama yang sebelumnya telah dibeli, kemudian sekira pukul 03.00 WIB, terdakwa bersama saksi korban TEGAR PAMBUDI; saksi KRISNA; saksi BIMO dan saksi VALLESIA; Sdr. RIO dan Sdr. JUNA pergi menuju ke rumah saksi korban TEGAR PAMBUDI untuk nongkrong di halaman rumah saksi korban TEGAR PAMBUDI, selanjutnya saksi KRISNA; saksi BIMO dan saksi VALLESIA; Sdr. RIO dan Sdr. JUNA pulang meninggalkan rumah saksi korban TEGAR PAMBUDI, sehingga di halaman rumah saksi korban TEGAR PAMBUDI hanya ada terdakwa dan saksi korban TEGAR PAMBUDI. Pada saat itu terdakwa dan saksi korban TEGAR PAMBUDI terlibat cekcok mulut karena terdakwa merasa tersinggung dengan perbuatan saksi korban TEGAR PAMBUDI yang dianggap terdakwa telah mempermalukan dan menjelek-jelekkan terdakwa di hadapan teman-teman terdakwa, sehingga terdakwa merasa emosi. Bahwa pada saat terjadi cekcok mulut di halaman rumah saksi korban TEGAR PAMBUDI, posisi terdakwa sedang duduk di atas sepeda motor, sedangkan saksi korban TEGAR PAMBUDI berada di depan terdakwa dengan posisi berdiri dalam jarak yang dekat dengan terdakwa, saksi korban TEGAR PAMBUDI sambil menyenggol-nyenggol tubuh terdakwa, hingga terdakwa bersama sepeda motor yang terdakwa duduki akhirnya terjatuh atau ambruk, kemudian terdakwa mengambil sebilah pisau yang sebelumnya terdakwa letakkan di dashboard sepeda motor, kemudian terdakwa berdiri dan langsung menusukkan pisau tersebut ke arah bagian organ vital saksi korban TEGAR PAMBUDI yaitu bagian perut saksi korban TEGAR PAMBUDI sebanyak 2 kali, yaitu mengenai bagian perut sebelah kanan dan bagian perut sebelah kiri saksi korban TEGAR PAMBUDI. Bahwa dalam kondisi berlumuran darah, saksi korban TEGAR PAMBUDI masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu sambil berteriak meminta pertolongan, selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan halaman rumah saksi korban TEGAR PAMBUDI dengan mengendarai sepeda motor. Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/V/V/2026 tanggal 25 Mei 2026 yang ditandatangani oleh dr LAILY SOFIANA RISMAWANTI, Sp.B, dokter spesialis bedah pada RSUD dr. Tjitrowardojo, pemeriksaan pasien atas nama TEGAR PAMBUDI dengan kesimpulan penyebab perlukaan diakibatkan karena tusukan benda tajam, setelah dilakukan pemeriksaan di IGD pasien dirujuk rawat inap. Bahwa berdasarkan keterangan ahli dr. LAILY SOFIANA RISMAWANTI, Sp.B dokter yang malakukan operasi terhadap saksi korban TEGAR PAMBUDI berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan ilmu kedokteran, luka yang dialami oleh pasien atas nama TEGAR PAMBUDI Bin WAGEYONO termasuk luka berat yang berpotensi menimbulkan kecacatan permanen. Adapun dasar pertimbangan medis dalam menentukan klasifikasi atau derajat luka tersebut yaitu karena luka di dinding perut yang berpotensi infeksi karena terdapat kebocoran usus dan jika tidak terkena infeksipun bekasnya akan ada seumur hidup. --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
