Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOREJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.Sus/2026/PN Pwr 1.SINTA DIAN AMBARWATI, S.H.
2.SUMANTRI AJI SURYA IRAWAN, SH
BEN GUYUB DIUGEMI Bin IBNU LAGA SETYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 76/Pid.Sus/2026/PN Pwr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2435/M.3.24/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SINTA DIAN AMBARWATI, S.H.
2SUMANTRI AJI SURYA IRAWAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BEN GUYUB DIUGEMI Bin IBNU LAGA SETYA[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1KUSUMA ARUM DEWA ANTARA, SHBEN GUYUB DIUGEMI Bin IBNU LAGA SETYA
2ASIH MUSTIKA PERTIWI, SHBEN GUYUB DIUGEMI Bin IBNU LAGA SETYA
3IS SUPRIYONO, S.H.BEN GUYUB DIUGEMI Bin IBNU LAGA SETYA
4JIHAN ROMADHONA NUSA, S.HBEN GUYUB DIUGEMI Bin IBNU LAGA SETYA
5Zuliono, S.H.BEN GUYUB DIUGEMI Bin IBNU LAGA SETYA
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO

Jl. Pahlawan No. 1 Purworejo

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

       

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM – 18/REJO/Enz.2/07/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

:

BEN GUYUB DIUGEMI Bin IBNU LAGA SETYA

 

Tempat Lahir

:

Bekasi

 

Umur / Tanggal Lahir

:

30 Tahun / 03 Februari 1996

 

Jenis Kelamin

:

Laki – laki

 

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

P. Koplak Rt. 02 Rw. 07 Kelurahan Pangenjuru Tengah  Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo.

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

Wiraswasta

SMP (Tamat)

 

 

  1. PENANGKAPAN                :    Tanggal 04 Mei 2026.
  2. PENAHANAN  :
  • Penyidik

:

Di Rutan, sejak tanggal 05 Mei 2026 s/d tanggal 24 Mei 2026.

  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

Di Rutan, sejak tanggal 25 Mei 2026 s/d  tanggal 03 Juli 2026.

  • Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Purworejo

:

Di Rutan, sejak tanggal 04 Juli 2026 s/d tanggal 02 Agustus 2026.

  • Penuntut Umum

:

Di Rutan, sejak tanggal 07 Juli 2026 s/d tanggal 26 Juli 20026.

 

 

  1. DAKWAAN :

------- Bahwa terdakwa BEN GUYUB DIUGEMI Bin IBNU LAGA SETYA, pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di P. Koplak Rt. 02 Rw. 07 Kelurahan Pangenjuru Tengah  Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhui standar dan/atau persyarataan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 Wib Saksi Amie Adi Sukenprie bersama dan Saksi Burhan Rizqa Ashshiddiq selaku anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Purworejo beserta Tim Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran obat/ sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu ditempat – tempat parkir di depan toko Serba Lima Ribu yang beralamat di Kelurahan Baledono Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo. Selanjutnya Tim Satresnarkoba melihat dan menghampiri seorang laki – laki yang mencurigakan sedang duduk di  depan toko Serba Lima Ribu, kemudian Tim Satresnarkoba melakukan introgasi singkat dan dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki – laki yang bernama Sdr. Anang Sapari. Selanjutnya dilakukan penggledahan terhadap Saksi Anang Sapari yang mana ditemukan 1 (satu) plastik klip yang berisi 5 (lima) butir pil Y atau pil sapi yang masih berada di tangan Saksi Anang Sapari. Kemudian Tim Satresnarkoba menanyakan “dari mana terdakwa mendapatkan pil Y atau pil sapi tersebut” selanjutnya Saksi Anang Sapari menjawab “mendapatkan pil Y atau pil sapi dari terdakwa Ben Guyub Diugemi dengan cara membeli sebanyak 1 (satu) plastik klip yang berisi 10 (Sepuluh) butir dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah)”. Kemudian Tim Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terdakwa selanjutnya Tim Satresnarkoba melakukan introgasi kepada terdakwa apakah benar terdakwa yang mengedarkan pil warna putih dengan logo “Y” atau pil sapi kepada Saksi Anang Sapari kemudian terdakwa membenarkan hal tersebut. Kemudian Tim Satresnarkoba melakukan pemeriksaan dan penggledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh Saksi Drs. Susantoro dan Saksi Teguh Wahyu yang mana ditemukan 1 (satu) kantong plastik warna putih yang berisi 51 (lima puluh satu) plastik klip yang berisi 510 (lima ratus sepuluh) butir pil Y atau pil sapi, 9 (Sembilan) strip obat tramadol dengan jumlah 90 (sembilan puluh) butir didalam kamar tepatnya dibawah rak TV. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Purworejo guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan pil warna putih dengan logo “Y” atau pil sapi tersebut dengan cara membeli melalui aplikasi Tokopedia sebanyak 2 (dua) kali. Yang pertama pada tanggal 27 April 2026 terdakwa membeli pil sapi sebanyak 100 (seratus) butir dan 10 lembar pil tramadol seharga Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) dengan nama akun Toko Amanah Jaya Shop 99. Selanjutnya yang kedua pada tanggal 4 Mei 2026 terdakwa membeli pil sapi sebanyak 470 (empat ratus tujuh puluh) butir seharga Rp. 390.000,- (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) dengan nama akun Toko Jshop 305.
  • Bahwa Terdakwa dapat mengedarkan pil warna putih dengan logo “Y” atau pil sapi kepada Saksi Anang Sapari awalnya pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 Wib Saksi Anang Sapari datang langsung kerumah terdakwa yang beralamat di P. Koplak Rt. 02 Rw. 07 Kelurahan Pangenjuru Tengah Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo, selanjutnya Saksi Anang Sapari memberikan uang Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) kepada terdakwa kemudian terdakwa memberikan pil Y atau pil sapi sejumlah 1 (satu) plastik klip yang berisi 10 (sepuluh) butir.
  • Bahwa terdakwa bukanlah tenaga kesehatan atau ahli dibidang kesehatan dan terdakwa tidak ada memiliki ijin edar dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah NO.LAB : 1531/NOF/2026 tanggal 11 Mei 2026 dengan kesimpulan :

BB-4138/2026/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” diatas NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G.

 

------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana menurut Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan ---------------------------------------------

 

 

Purworejo, 16 Juli 2026

 Penuntut Umum

 

 

 

Sinta Dian Ambarwati, S.H.

Jaksa Pratama

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya