| Petitum Permohonan |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON untuk seluruhnya;-------------------------------------------------------
- Menetapkan dan menyatakan secara hukum Penahanan yang dilakukan oleh PARA TERMOHON kepada PEMOHON adalah tanpa dasar hukum yang sah dan bersifat melawan hukum, serta penyalahgunaan wewenang dan atau kekuasaan terhadap pelaksanaan undang-undang;-------------------------------------------------------
- Menetapkan dan menyatakan secara hukum Tidak Sah Penahanan yang dilakukan oleh PARA TERMOHON kepada PEMOHON;------------
- Memerintahkan kepada PARA TERMOHON untuk menghentikan Penuntutan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana;----------------------------------------
- Memerintahkan kepada PARA TERMOHON untuk membebaskan PEMOHON dari Rumah Tahanan Negara, sejak Permohonan Praperadilan ini diputuskan;----------------------------------------------------------
- Menetapkan kepada PARA TERMOHON untuk memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;-----------------------------------------------------------------------------
- Membebankan biaya perkara ini kepada negara;------------------------------
SUBSIDAIR :
- Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).
Demikian Permohonan Praperadilan ini diajukan oleh PEMOHON, atas perhatiannya kami haturkan terimakasih.
Sleman 3 Mei 2024.
Hormat Kami,
Kuasa Hukum PEMOHON.
- ONCAN POERBA, S.H.
- WILLYAM H. SARAGIH, S.H.
F.X. YOGA NUGRAHANTO, S.H. |