Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOREJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2026/PN Pwr BANK PEREKONOMIAN RAKYAT KARTASURA SARIBUMI CAB KUTOARJO 1.DEFFY PUSPITASARI
2.ICUK PRASETYO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2026/PN Pwr
Tanggal Surat Rabu, 05 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BANK PEREKONOMIAN RAKYAT KARTASURA SARIBUMI CAB KUTOARJO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMAD SALAMBANK PEREKONOMIAN RAKYAT KARTASURA SARIBUMI CAB KUTOARJO
2SUTOPOBANK PEREKONOMIAN RAKYAT KARTASURA SARIBUMI CAB KUTOARJO
3FERDINAND PANDITA SAKTIBANK PEREKONOMIAN RAKYAT KARTASURA SARIBUMI CAB KUTOARJO
Tergugat
NoNama
1DEFFY PUSPITASARI
2ICUK PRASETYO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 49.670.055,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah Perjanjian Kredit Nomor : 018/PK-KRD/MKR/KSB-KTA/XII/2023 tertanggal 22 Desember 2023
  3. Menyatakan / menetapkan secara hukum bahwa perbuatan Tergugat adalah ingkar janji ( Wanprestasi ) terhadap Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk melunasi seluruh kerugian yang timbul sebesar 49.670.055,- (Empat Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Ribu Lima Puluh Lima Rupiah ) seketika dan tunai.
  5. Menghukum Tergugat apabila tidak melunasi seluruh hutang sejumlah 49.670.055,- (Empat Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Ribu Lima Puluh Lima Rupiah )maka secara sukarela terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu :
  • Sertipikat hak Milik No : 78, seluas 207 m2; berdasarkan Surat Ukur No:      01507/Jenarwetan/2021, tanggal 16-08-2021, terletak di Desa Jenarwetan, Kec. Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah, atas nama pemegang hak ICUK PRASETYO.

Dilakukan pelelangan dengan perantara KPKNL dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran kewajiban kepada Penggugat, dari hasil penjualan lelang jika terdapat sisa, maka hal tersebut dikembalikan pada Tergugat.

  1. Menetapkan dan menyatakan seluruh harta kekayaan Tergugat, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan pelunasan atas seluruh utang Tergugat kepada Penggugat sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 KUHPerdata.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak